KETIADAAN PERAN PEREMPUAN SEBAGAI PARSINABUNG DALAM MASYARAKAT BATAK TOBA: SUATU TINJAUAN TEOLOGI FEMINIS DAN IMAN KRISTEN
DOI:
https://doi.org/10.64099/x9e6b390Kata Kunci:
Parsinabung, Batak Toba, teologi feminis, budaya patriarki, iman KristenAbstrak
Penelitian ini membahas ketiadaan perempuan sebagai Parsinabung dalam praktik adat Batak Toba di Desa Garoga. Parsinabung, atau raja parhata, berfungsi sebagai juru bicara adat yang mengatur tutur adat, merepresentasikan kelompok marga, dan menjembatani komunikasi antar keluarga dalam upacara adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis penelitian lapangan melalui wawancara mendalam dengan tiga tokoh adat laki-laki, observasi lapangan, dan studi literatur mengenai budaya Batak Toba, teori feminisme, dan teologi feminis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak memahami ketiadaan perempuan sebagai Parsinabung sebagai bentuk perendahan langsung terhadap perempuan, melainkan sebagai pembagian peran adat yang diwariskan dalam sistem patrilineal. Perempuan tetap memperoleh penghormatan simbolik melalui penerimaan tudu-tudu ni sipanganon dan kesempatan memberi nasihat dalam konteks tertentu. Namun, teologi feminis menunjukkan bahwa penghormatan simbolik tidak otomatis menghasilkan otoritas yang setara. Perempuan masih berada di luar ruang formal kepemimpinan dan pengambilan keputusan adat. Penelitian ini menegaskan perlunya reinterpretasi kontekstual terhadap adat Batak Toba agar kesinambungan budaya tetap terpelihara sambil membuka partisipasi yang lebih adil bagi perempuan sebagai gambar Allah.
Unduhan
Referensi
Bevans, S. B. (2002). Models of contextual theology. Orbis Books.
Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press.
Clifford, A. M. (2002). Memperkenalkan teologi feminis.
De Beauvoir, S. (2011). The second sex. Vintage Books.
Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. Basic Books.
Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. PT Bumi Aksara.
Harvina, F., Putra, D. K., & Simanjuntak, H. (2007). Dalihan Na Tolu Pada Masyarakat Batak Toba di Kota Medan. Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh.
Jewett, P. K. (1975). Man as Male and Female. Michigan University.
Ruether, R. R. (1993). Sexism and God-talk: Toward a feminist theology. Beacon Press.
Schreiter, R. . (1985). Constructing local theologies. Orbis Books.
Schüssler Fiorenza, E. (1983). In memory of her: A feminist theological reconstruction of Christian origins. Crossroad Publishing Company.
Siregar, H. S. (2021). Perubahan Kedudukan Perempuan Pada Masyarakat Batak Angkola. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 252–268. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3281
Siregar, M. (2018). Ketidaksetaraan Gender Dalam Dalihan Na Tolu. Jurnal Studi Kultural, 3(1), 13–14.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press.
Sugiarto, J., Gaol, R. F., & Litaay, S. G. (2022). Imago Dei Sebagai Suatu Relasi: Analisis Tentang Dampak Dosa Terhadap Gambar Dan Rupa Allah. HUPERETES: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen, 3(2), 138–147. https://doi.org/10.46817/huperetes.v3i2.116
Tong, R. P. (2010). Feminist Thought. Jalasutra.
Vergouwen, J. C. (1986). Masyarakat dan hukum adat Batak Toba. Pustaka Azet.
Wakkary, A. M. F., & Arifianto, Y. A. (2024). Rekonsiliasi gender dalam bingkai imago Dei: Sebuah fase dalam diskursus kesetaraan gender. Kurios, 10(1), 264–274. https://doi.org/10.30995/kur.v10i1.999
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Michael Theofilus, Rouli Grace Pasaribu (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Ini berarti Anda bebas untuk:
- Berbagi – Menyalin, mendistribusikan, dan mentransmisikan materi dalam jurnal ini.
- Mengadaptasi – Membuat remix, mengubah, dan mengembangkan materi dalam jurnal ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial.
Namun, ada beberapa syarat yang harus Anda ikuti:
- Penyebutan – Anda harus memberikan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli, menyertakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dibuat. Anda harus melakukan ini dengan cara yang wajar, namun tidak boleh menyarankan bahwa penulis mendukung Anda atau penggunaan Anda terhadap materi tersebut.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) – Jika Anda membuat remix, perubahan, atau mengembangkan materi tersebut, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama, CC BY-SA 4.0.
Lisensi ini berlaku secara internasional dan memberikan hak kepada pengguna untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan membuat karya turunan dari materi yang dilisensikan, selama karya turunan tersebut dilisensikan di bawah ketentuan yang sama dan memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli.
Untuk syarat dan ketentuan lengkap, Anda dapat mengunjungi tautan ini.



