Analisis Teologis–Interseksional tentang Posisi Perempuan dalam Sistem Kekuasaan Maskulin–Mayoritarian di Indonesia
##doi.readerDisplayName##:
https://doi.org/10.64099/545x3x06##article.subject##:
interseksionalitas, politik Indonesia, representasi perempuan, teologi perempuan, tokenisme##article.abstract##
Penelitian ini menganalisis representasi perempuan dalam politik Indonesia dengan menggunakan kerangka interseksionalitas dan Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis/CDA). Meskipun kebijakan kuota 30 persen telah meningkatkan keterwakilan perempuan secara kuantitatif, temuan penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perempuan di parlemen belum beranjak dari representasi simbolik menuju representasi substantif. Data CDA mengungkap lima pola tokenisme yang secara konsisten dialami perempuan, yaitu penempatan pada nomor urut tidak strategis, pengkategorian pada isu domestik, keterbatasan akses terhadap posisi strategis, stereotip internal partai, dan representasi simbolik tanpa dampak legislasi. Hambatan ini semakin kompleks bagi perempuan dari kelompok agama minoritas, yang mengalami marginalisasi ganda akibat persilangan identitas gender, agama, dan kelas sosial. Dalam konteks teologis, penelitian ini menyoroti perlunya rekonstruksi spiritualitas perempuan melalui pendekatan teologi rahim Kartini dan konsep Ina na Marsahala. Keduanya menegaskan perempuan sebagai imago Dei yang memiliki martabat dan agensi penuh dalam ruang publik maupun religius. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan substantif hanya dapat dicapai melalui reformasi struktural partai politik, penguatan kapasitas legislator perempuan, serta reinterpretasi wacana keagamaan yang membebaskan. Dengan demikian, studi ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam memahami dinamika representasi perempuan dalam politik Indonesia.
Unduhan
Referensi
Amalia, L. S., Budiatri, A. P., Sweinstani, M. K. D., Kusumaningtyas, A. N., & Ekawati, E. (2021). Simultaneous elections and the rise of female representation in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 50–72. https://doi.org/10.1177/1868103421989716
Aspinall, Edward, dkk. (2021). Women’s Political Representation in Indonesia: Who Wins and How? Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 10. https://doi.org/10.1177/1868103421989720
Celis, K., & Childs, S. (2012). The Substantive Representation of Women: What to Do with Conservative Claims? Political Studies, 60(1). https://doi.org/10.1111/j.1467-9248.2011.00904.x
Collins, P. H., & Sirma, B. (2020). Intersectionality (2 ed.). Polity Press.
Crenshaw, K. (2013). Demarginalizing the intersection of race and sex: A black feminist critique of antidiscrimination doctrine, feminist theory and antiracist politics. In Feminist Legal Theories (hal. 23–51). Routledge.
Crenshaw, K. W. (2013). Mapping the margins: Intersectionality, identity politics, and violence against women of color. In The public nature of private violence (hal. 93–118). Routledge.
Fairclough, N. (2003). Analysing Discourse: Textual Analysis for Social Research. Routledge.
Firdaus, F., & Wulandari, R. A. (2023). Implications of Low Women’s Representation: Strategies and Challenges Towards Gender Equality in Indonesian Politics. Indonesian Journal of Religion and Society, 5(2), 138–153. https://doi.org/10.36256/ijrs.v5i2.383
Fox, R. L., & Lawless, J. L. (2024). The Invincible Gender Gap in Political Ambition. PS - Political Science and Politics, 57(2), 231–237. https://doi.org/10.1017/S1049096523000926
Franceschet, S., & Piscopo, J. M. (2008). Gender Quotas and Women’s Substantive Representation: Lessons from Argentina. Politics and Gender, 4(3). https://doi.org/10.1017/S1743923X08000342
Giddens, A. (2011). The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Pedati.
Hughes, M. M. (2011). Intersectionality, quotas, and minority women’s political representation worldwide. American Political Science Review, 105(3), 604–620. https://doi.org/10.1017/S0003055411000293
Kania, D. (2015). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716.
Krook, M. L., & Mackay, F. (2011). Gender, Politics and Institutions: Towards a Feminist Institutionalism. Palgrave Macmillan.
Mahmood, S. (2005). Politics of Piety: The Islamic Revival and the Feminist Subject. Princeton University Press.
Philips, A. (2020). The Politics of Presence, dalam The Oxford Handbook of Gender, War, and the Western World since 1600. Oxford University Press.
Prihatini, E. S. (2019). Women’s Representation in Asian Parliaments: A QCA Approach. Contemporary Politics, 25(2), 716–734. https://doi.org/10.1080/13569775.2018.1520057
Prihatini, E. S. (2023). Substantive Representation of Women in Indonesia. In D. K. Joshi & C. Echle (Ed.), Substantive Representation of Women in Asian Parliaments (hal. 106). Routledge. https://www.taylorfrancis.com/chapters/oa-edit/10.4324/9781003275961-7/substantive-representation-women-indonesia-ella-prihatini
Setiawan, R., Esti, M., & Sidorov, V. V. (2020). Islam and Politics in Indonesia. RUDN Journal of Political Science, 22(4). https://doi.org/10.22363/2313-1438-2020-22-4-731-740
Siagian, R. J. (2025). Spiritualitas Ina na Marsahala dan Eksistensi Perempuan Batak: Suatu Kajian Teologi Sahala. VISIO DEI Jurnal Teologi Kristen, 7(1), 94. https://doi.org/10.35909/visiodei.v7i1.592
Stevanus, A. (2022). Rahim Perempuan Itu: Teologi Rahim Kartini Dalam Perjuangan Membangun Politik Identitas Perempuan Indonesia. EUANGGELION: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen, 3(1), 95–96. https://doi.org/10.61390/euanggelion.v3i1.44
Wängnerud, L. (2009). Women in Parliaments: Descriptive and Substantive Representation. Routledge.
Wardani, S. B. E., & Subekti, V. S. (2021). Political dynasties and women candidates in Indonesia’s 2019 election. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 28–49. https://doi.org/10.1177/186810342199114
WFD. (2023). ASEAN Women’s Political Leadership programme. Westminster Foundation for Democracy (WFD). https://www.wfd.org/where-we-work/advancing-equal-societies-through-womens-political-leadership-and-participation-asean
Unduhan
##submissions.published##
##issue.issue##
##section.section##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Musa Aprindo Sirait, Riris Johanna Siagian (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Ini berarti Anda bebas untuk:
- Berbagi – Menyalin, mendistribusikan, dan mentransmisikan materi dalam jurnal ini.
- Mengadaptasi – Membuat remix, mengubah, dan mengembangkan materi dalam jurnal ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial.
Namun, ada beberapa syarat yang harus Anda ikuti:
- Penyebutan – Anda harus memberikan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli, menyertakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dibuat. Anda harus melakukan ini dengan cara yang wajar, namun tidak boleh menyarankan bahwa penulis mendukung Anda atau penggunaan Anda terhadap materi tersebut.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) – Jika Anda membuat remix, perubahan, atau mengembangkan materi tersebut, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama, CC BY-SA 4.0.
Lisensi ini berlaku secara internasional dan memberikan hak kepada pengguna untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan membuat karya turunan dari materi yang dilisensikan, selama karya turunan tersebut dilisensikan di bawah ketentuan yang sama dan memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli.
Untuk syarat dan ketentuan lengkap, Anda dapat mengunjungi tautan ini.



